Header Ads

MagazinesPianoQQ | Pengemudi Mobil Gunakan Aplikasi GPS di HP Juga Ditilang



MagazinesPianoQQ - Polisi akan menilang pengemudi mobil yang menggunakan aplikasi GPS di telepon genggam atau handphone (HP). Peraturan yang sama juga berlaku bagi pengendara sepeda motor.

"Untuk roda dua adalah pelanggaran karena gunakan HP dengan aplikasi (GPS). Artinya yang gunakan HP sama juga, kalau roda empat gunakan HP maka akan ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra 

Halim menuturkan jika pengendara mobil menggunakan aplikasi GPS yang terpisah dengan HP tidak akan ditilang. "Penggunaan GPS pada kendaraan roda empat bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Halim.

Halim sebelumnya mengatakan pihaknya akan menilang pengemudi ojek online yang membuka GPS atau pun HP saat berkendara. Asosiasi Driver Online (ADO) meminta aturan tersebut tak hanya berlaku untuk anggota mereka.

"Jadi, bagi kami juga ya apapun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke driver online tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya," kata Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey 







Christiansen menuturkan akan mensosialisasikan kembali aturan tersebut ke semua anggota ADO. Dia juga meminta penumpang untuk mengingatkan pengendara.

Larangan penggunaan HP saat berkendara memang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 UU 22/2009 itu berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sanksi bagi pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." 

1 comment:

  1. Guys...buat kalian yang suka main kartu, yuk gabung salah satu agen online terbesar & terpercaya di indonesia cukup dengan deposit 15 ribu aja sudah bisa main loh, di sini terdapat juga game kartu lainnya. customer servisnya ramah & responnya cepat loh dari adminnya serta online 24 jam di sini juga memberikan bonus buat kalian di setiap hari : 1.bonus rolingan 0.3% 2.bonus referral 20% Tunggu apalagi, :
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah & sopan
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone
    Disni Kami juga menyediakan beberapa jenis Bank :
    - BCA
    - Bank BRI
    - Bank BNI
    - Mandiri
    - Danamon
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    - BBM : 2BB85432
    - whatsap :+855962998582
    - skype : mediaqq
    - facebook: mediaqq
    - Instagram :mediaqqnet
    buruan daftar ya sekarang juga... aku tunggu guys

    ReplyDelete

Powered by Blogger.