Header Ads

MagazinesPianoQQ | HEADLINES : Pernikahan Anak di Sulsel Tak Dapat Izin dari KUA

Pernikahan Anak di Sulsel Tak Dapat Izin dari KUA

MagazinesPianoQQ - Pernikahan dua orang anak di bawah umur di Maros, Sulawesi Selatan, ternyata tak mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan KUA. Namun faktanya, kedua pasangan muda itu telah melangsungkan pernikahan dan resepsi pada Sabtu (29/4/2018) lalu. 

Sebelum menikah, pihak keluarga mempelai meminta izin perkawinan di kantor Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros, Sulawesi Selatan. Oleh Kepala Desanya, mereka tidak mendapatkan izin karena diketahui kedua mempelai belum cukup umur serta tidak memiliki KTP. 

"Mereka datang ke saya meminta surat izin, tapi saya tahu kalau ternyata mereka di bawah umur. Makanya saya tidak keluarkan. Tapi saya juga tidak punya hak melarang karena orang tuanya sudah sepakat," kata Kepala Desa Majannang, Sirajuddin

"Kalau soal pernikahannya, saya sudah tidak tahu. Mereka mengurus di mana, kami tidak tahu kelanjutannya. Saya juga sudah sampaikan kalau hal itu sebenanrnya tidak boleh. Tapi bagaimana lagi, mereka tetap melanjutkan," terangnya. 

Hal serupa juga dikatalan oleh Kepala KUA Kecamatan Maros Baru, Sukeri. Ia mengaku, Kepala Desa setempat pernah berkonsultasi kepadanya terkait rencana pernikahan kedua anak itu, namun dengan tegas disampaikan kalau itu tidak boleh. 



"Kami sampaikan ke Kepala Desanya agar tidak memberikan izin. Meskipun ada, kami juga tidak bisa menikahkan karena jelas itu melanggar. Tapi mau dikata apa lagi, mungkin karena ini sudah terlanjur, makanya tetap dilaksanakan," sebutnya.

Ia menyebutkan, setiap tahun di wilayahnya pasti ada permohonan menikah dari mempelai yang masih di bawah umur yang masuk, namun ditolak oleh pihaknya. Menurutnya, pernikahan anak di bawah umur memang masih dianggap lumrah di Sulawesi Selatan. 

"Di kantor saya itu, pasti ada setiap tahun mengajukan, paling tinggi lima pasangan dan semua kita tolak. Sebenanrnya, dari sisi kultur menikah di bawah umur di Sulsel ini, kan masih dianggap wajar. Tapi karena UU melarang, makanya tidak boleh," paparnya. 

Sukeri menjelaskan, bagi pasangan di bawah umur yang hendak menikah, menurut UU Perkawinan, harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Jika itu ada, maka pihaknya jelas tidak bisa menolak untuk menikahkan mereka. 

"Seperti kejadian di Bantaeng itu, kan mereka dapat dispensasi dari Pengadilan. Kalau itu ada, kita tidak punya kewenangan untuk menolak menikahkan mereka. Aturannya, kalau laki-laki itu harus 19 tahun, perempuan itu 16 tahun," paparnya. 

No comments

Powered by Blogger.